News24xx.com – Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan permohonan maafnya karena membuat warga jemaat GKI Pengadilan menunggu 15 tahun untuk membangun gereja.
Sebelumnya, pembangunan GKI Pengadilan atau dikenal GKI Yasmin tertunda, lantaran izinnya tidak dikeluarkan pemerintah setempat.
Namun demikian, kata Bima, semua tahapan yang berjalan patut disyukuri sebagai proses pembelajaran untuk menguatkan toleransi ke depan.
Bima juga mengatakan, semua memiliki peran dan andil, tidak hanya Pemkot Bogor, tetapi juga pihak sinode, para jemaat dan tentunya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, DMI dan RT, RW, LPM serta pihak lainnya.
“Dari hati yang paling dalam, kepada keluarga besar GKI saya mohon maaf karena momennya terlambat 15 tahun. Harusnya bisa lebih cepat sehingga jemaat bisa menjalani ibadah dengan tenang dan damai. Ini adalah hasil kebersamaan kita semua, tentu akan kita kawal tidak hanya berdiri dan diresmikan, tetapi selama gereja ini berdiri selama itu juga kita kawal bersama kebebasan untuk menjalankan ibadah,” kata Bima Arya usai memimpin peletakan batu pertama pembangunan Gereja GKI Pengadilan yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (5/12/2021).
Bima Arya mengatakan kedepannya banyak tantangan yang dihadapi, khususnya terkait pemahaman toleransi.
Pengalaman 15 tahun yang dikelola hingga peletakan batu pertama ungkap Bima Arya tidak lepas dari ikhtiar mengedepankan edukasi, komunikasi, silaturahmi, konsistensi dan ujung-ujungnya konstitusi adalah pondasinya.
Dengan peletakkan batu pertama ini, lanjut Bima, menjadi langkah awal pembangunan gereja GKI Pengadilan yang diinformasikan Bima Arya kepada Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi sebagai ikhtiar yang mengurangi beban diplomasi dan kepada duta besar Indonesia di seluruh dunia.
Bima Arya mengaku mengirimkan surat untuk memberikan kabar tersebut.
“Insya Allah bukan hanya membangun satu gedung rumah ibadah, tetapi ini adalah membangun tatanan toleransi di negara Indonesia dengan berbasiskan kebersamaan. Untuk warga saya sampaikan terima kasih, kita kawal sama-sama hingga pada saatnya nanti kita kembali untuk meresmikan gedung gereja nanti. Narasinya belum berhenti di sini tapi dengan kebersamaan, komunikasi silaturahmi kita jaga sama-sama semangat toleransi yang tanpa henti ini,” paparnya.
Perwakilan Majelis GKI Pengadilan Bogor, Krisdianto menjelaskan, peletakan batu sebagai langkah awal pembangunan fisik tempat ibadah.
Perjalanan panjang pembangunan gereja tersebut mulai mendapat solusi terbaik yang ditawarkan Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Maret 2021 dengan memberikan hibah tanah di Cilendek Barat. Setelah melalui verifikasi dilanjutkan rekomendasi, pada 27 Mei 2021 FKUB menerbitkan surat rekomendasi pembangunan Gedung Gereja GKI Pengadilan di Bogor Barat.
Kemudian, setelah memenuhi persyaratan hibah, 11 Juni 2021 secara resmi Pemkot Bogor memberikan hibah sebidang tanah dengan luas 1.668 meter persegi kepada majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Penerbitan IMB gedung gereja GKI Pengadilan di Bogor Barat dengan Nomor: 645.8-0723-IMB Tahun 2021 yang secara resmi diserahkan 8 Agustus 2021 ditambah penerbitan sertifikat tanah.
Hal ini kata Krisdianto menjadi dukungan penuh Pemkot Bogor membangun gereja.
“Kami yakin proses panjang pendirian sarana tempat ibadah yang telah lama dapat diselesaikan melalui komitmen kuat bisa jadi solusi terbaik untuk memperjuangkan kebaikan melalui cara-cara yang bijaksana dengan mengedepankan musyawarah. Dan akhirnya hari ini, Minggu, 5 Desember 2021 kami akan meletakkan batu pertama dan memulai pembangunannya,” jelasnya.
Selain Kapolresta Bogor, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf. Roby Bulan turut hadir melaksanakan peletakan batu pertama Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury.