News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sosok Pengirim Peti Mati yang Viral di Medsos Ditangkap, Ternyata Rekayasa

Rizka by Rizka
7 December 2021
in Crime
0
Sosok Pengirim Peti Mati yang Viral di Medsos Ditangkap, Ternyata Rekayasa
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi menetapkan 1 tersangka kasus heboh rekayasa pengiriman peti mati di Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun membeberkan motifnya.

Tersangka pelaku diketahui bernama Waldiman Sijabat (35 tahun) dan sudah ditahan.

Pengiriman peti mati itu ke rumah pelaku sendiri di Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin sore (29/11) lalu.

Kepala Polres Dairi AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan pelaku memesan dua peti mati lengkap dengan salib. Satu peti atas nama pelaku, Waldiman Sijabat, dan satu peti lagi, atas nama Dison Maradian Faisal/Jesi Situngkir. Pelaku memesan peti dengan harga Rp 1,8 juta per peti.

“Menurut keterangan dari tersangka adalah karena kecewa, dikarenakan pada pilkades di Desa Paropo, calon kades yang tersangka dukung, bernama Bongga Erwinson Situngkir, mengalami kekalahan. Padahal tersangka sangat optimistis menang. Namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung,” katanya dilansir dari viva.co.id.

Pelaku sempat membuat laporan kepada polisi atas dasar dikirimi peti mati. Setelah penyeledikan, terbongkar akal-akalan Waldiman Sijabat yang ternyata dialah yang merekayasa pengirim peti mati itu.

Tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Peristiwa pengiriman peti mati itu menjadi viral di media sosial karena di dalam video tampak seorang ibu histeris kedatangan peti mati diangkut menggunakan mobil bak terbuka.

Tags: DitangkapRekayasaSosok Pengirim Peti Mati
Previous Post

Tak Terima Dipecat, Pria Ini Hapus 20 File Penting Perusahaan, Ketahuan

Next Post

Unggah Video Intim Istrinya dengan Pria Lain di Facebook, Pria Singapura Dijatuhi Hukuman 13 Minggu Penjara

Next Post
Unggah Video Intim Istrinya dengan Pria Lain di Facebook, Pria Singapura Dijatuhi Hukuman 13 Minggu Penjara

Unggah Video Intim Istrinya dengan Pria Lain di Facebook, Pria Singapura Dijatuhi Hukuman 13 Minggu Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?