Polisi menetapkan 1 tersangka kasus heboh rekayasa pengiriman peti mati di Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun membeberkan motifnya.
Tersangka pelaku diketahui bernama Waldiman Sijabat (35 tahun) dan sudah ditahan.
Pengiriman peti mati itu ke rumah pelaku sendiri di Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin sore (29/11) lalu.
Kepala Polres Dairi AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan pelaku memesan dua peti mati lengkap dengan salib. Satu peti atas nama pelaku, Waldiman Sijabat, dan satu peti lagi, atas nama Dison Maradian Faisal/Jesi Situngkir. Pelaku memesan peti dengan harga Rp 1,8 juta per peti.
“Menurut keterangan dari tersangka adalah karena kecewa, dikarenakan pada pilkades di Desa Paropo, calon kades yang tersangka dukung, bernama Bongga Erwinson Situngkir, mengalami kekalahan. Padahal tersangka sangat optimistis menang. Namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung,” katanya dilansir dari viva.co.id.
Pelaku sempat membuat laporan kepada polisi atas dasar dikirimi peti mati. Setelah penyeledikan, terbongkar akal-akalan Waldiman Sijabat yang ternyata dialah yang merekayasa pengirim peti mati itu.
Tersangka dijerat pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Peristiwa pengiriman peti mati itu menjadi viral di media sosial karena di dalam video tampak seorang ibu histeris kedatangan peti mati diangkut menggunakan mobil bak terbuka.