Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Lembaga antirasuah memanggil Inspektur Daerah Tabanan, Bali I Gede Urip Gunawan, hari ini (7/12).
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari medcom.id, Selasa (7/12).
KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Riva Setiara. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat. KPK bakal mengumumkan nama tersangkanya bersamaan dengan penahanan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi pada Kamis, 11 November 2021. KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018.
Pada Rabu, 27 Oktober 2021, KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, dan Kantor DPRD Kabupaten Tabanan. Kediaman pihak terkait kasus tersebut juga disisir KPK.