Dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pejabat pertamina Batam, TNM masih di penyidik. Pasalnya sejak dikembalikan oleh jaksa (P19), penyidik belum menyerahkan berkas tersebut sejak 3 pekan lalu. Dalam kasus ini korbanya adalah remaja 12 tahun.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan sejak di-P-19-kan tanggal 16 November lalu, berkas belum kembali diserahkan polisi ke Kejaksaan. Dimana, waktu mengembalikan berkas, jaksa memberi petunjuk kepada penyidik polisi karena dinilai proses penyidikan ada yang kurang.
“Karena memang ada yang kurang, maka kami P-19 kan, tapi sampai sekarang belum diserahkan kembali kepada kami,” terang Wahyu.
Karena itu, jaksa menunggu penyidik polisi segera menyerahkan kembali berkas. Sehingga kasus bisa secepatnya diproses hingga pengadilan. “Ya kami menunggu berkas itu diserahkan kembali,” tegas Wahyu.
Diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina TNM berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Orang tua V kaget mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Padahal saat itu V masih berusia 12 tahun.
Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu bahwa putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak berapa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai melahirkan.
Dari hasil penyidikan, diketahui sebelum ke rumah sakit V sempat minum obat yang dibeli online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 44 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.
Hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban. Korban yang masih lugu pun terpedaya dan berhasil disetubuhi berulangkali hingga hamil. (sumber-Batampos.co.id)