Polda DI Yogyakarta resmi menetapkan Fransiska Candra N (23) alias Siskaeee atau S atas konten vulgarnya dengan memperlihatkan payudaranya di bandara Yogyakarta.
Selain menetapkan tersangka, Polda DI juga memeriksa kejiwaan pelaku serta menggeledah rumah kos siskaeee beberapa barang bukti yang digunakan untuk membuat konten porno.
Beberapa barang bukti ini mengarahkan kepada pembuktian dugaan tindak pidana siber melanggar kesusilaan berupa aksi eksibisionis yang dilakukan oleh Siskaeee. Barang-barang ini dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar di Mapolda DIY, Selasa (7/12).
Dari tangan Siskaeee, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.
Kemudian hardisk sebagai tempat penyimpanan foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.
“Dan hasil perolehan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sendiri itu berupa mobil perhiasan dan beberapa buku rekening yang kita jadikan alat bukti nanti di dalam transaksi keuangannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu, melansir dari Cnnindonesia. Selasa (7/12).
“Termasuk, dalam bentuk mata uang asing yang kami sita di lokasi saat penggeledahan,” sambungnya.
Adapun bukti lain yang dipakai oleh Siskaeee dalam memproduksi konten-konten vulgarnya. Meliputi pecut, rambut palsu, dan kostum. Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop.
Sementara beberapa barang bukti lain adalah aksesoris milik S yang identik ketika membuat video eksibisionis di YIA. Seperti kacamata, baju blazer abu-abu, dan rok hitam.
Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” pungkas Roberto.