News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ini Penampakan Alat Bantu Seks Pecut yang digunakkan Siskaeee untuk Produksi Konten Porno

Riko by Riko
8 December 2021
in Crime
0
Ini Penampakan Alat Bantu Seks Pecut yang digunakkan Siskaeee untuk Produksi Konten Porno
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda DI Yogyakarta resmi menetapkan Fransiska Candra N (23) alias Siskaeee atau S atas konten vulgarnya dengan memperlihatkan payudaranya di bandara Yogyakarta.

Selain menetapkan tersangka, Polda DI juga memeriksa kejiwaan pelaku serta menggeledah rumah kos siskaeee beberapa barang bukti yang digunakan untuk membuat konten porno.

Beberapa barang bukti ini mengarahkan kepada pembuktian dugaan tindak pidana siber melanggar kesusilaan berupa aksi eksibisionis yang dilakukan oleh Siskaeee. Barang-barang ini dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar di Mapolda DIY, Selasa (7/12).

Dari tangan Siskaeee, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.

Kemudian hardisk sebagai tempat penyimpanan foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.

“Dan hasil perolehan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sendiri itu berupa mobil perhiasan dan beberapa buku rekening yang kita jadikan alat bukti nanti di dalam transaksi keuangannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu, melansir dari Cnnindonesia. Selasa (7/12).

“Termasuk, dalam bentuk mata uang asing yang kami sita di lokasi saat penggeledahan,” sambungnya.

Adapun bukti lain yang dipakai oleh Siskaeee dalam memproduksi konten-konten vulgarnya. Meliputi pecut, rambut palsu, dan kostum. Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop.

Sementara beberapa barang bukti lain adalah aksesoris milik S yang identik ketika membuat video eksibisionis di YIA. Seperti kacamata, baju blazer abu-abu, dan rok hitam.

Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” pungkas Roberto.

Tags: alat pecut siskaeee disita polisiSiskaeeeSiskaeee tersangka pornografi
Previous Post

Pelajar Tewas Tertabrak Mobil di Bintan, Pengemudi Tidak Melihat Lawan saat Melaju

Next Post

Kekerasan di Sekolah Dirgantara, Polda Kepri Masih Melakukan Penyelidikan dan Gelar Perkara

Next Post
Kekerasan di Sekolah Dirgantara, Polda Kepri Masih Melakukan Penyelidikan dan Gelar Perkara

Kekerasan di Sekolah Dirgantara, Polda Kepri Masih Melakukan Penyelidikan dan Gelar Perkara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?