News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kekerasan di Sekolah Dirgantara, Polda Kepri Masih Melakukan Penyelidikan dan Gelar Perkara

Almi Fitri by Almi Fitri
8 December 2021
in Crime
0
Kekerasan di Sekolah Dirgantara, Polda Kepri Masih Melakukan Penyelidikan dan Gelar Perkara
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dugaan kekerasan sudah terjadi setahun lalu dan baru dilaprokan ke Polda Kepri, sejak 19 November silam. Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian mengungkapkan ada beberapa hal penyebab kasus SPND Batam butuh penyelidikan yang intens.

Karena kejadian dugaan kekerasan itu telah terjadi tahun lalu. Walaupun begitu, Jefri mengatakan penyelidikan kasus ini telah selesai dilakukan. “Kami sudah selesai melakukan lidik, tinggal melakukan gelar perkara,” kata Jefri, Selasa (7/12).

Ia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum akan mengundang jajaran direktorat atau bidang lainnya, untuk melakukan gelar perkara. Jefri juga mengatakan akan melibatkan unsur Bidang Propam, dalam gelar perkara SPND Batam.

“Nantinya, peserta gelar dapat memberikan masukan apa kekurangan dalam lidik yang telah kami lakukan. Hal ini demi mengungkapkan fakta-fakta terkait dugaan kekerasan tersebut,” ucap Jefri.

Ia mengatakan perjalanan kasus ini masih cukup panjang. Setelah melaksanakan lidik, polisi akan naik ke proses sidik. Proses sidik ini untuk mencari siapa tersangka atas dugaan kekerasan ini. “Usai sidiklah baru kami menetapkan tersangka,” ujarnya.

Jefri mengatakan tidak ingin membicarakan siapa yang akan jadi tersangka. Jajaranya penyidikanya masih melakukan sinkronisasi keterangan korban, alat bukti dan saksi. “Namun, kami pastikan akan memproses kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti didapat polisi, ada pelanggaran sesuai pasal 80 jo pasal 76 C Undang-Undang no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan perempuan. Lalu pasal 354 KUHP, terkait penganiayaan berat. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ini rilis awal kami, menindaklanjuti keresahan yang terjadi di masyarakat,” ucapnya. (sumber-Batampos.co.id)

Previous Post

Ini Penampakan Alat Bantu Seks Pecut yang digunakkan Siskaeee untuk Produksi Konten Porno

Next Post

Dugaan Pencabulan Remaja 12 Tahun Hingga Melahirkan yang Melibatkan Oknum Pejabat Pertamina Masih Belum Lengkap

Next Post
Dugaan Pencabulan Remaja 12 Tahun Hingga Melahirkan yang Melibatkan Oknum Pejabat Pertamina Masih Belum Lengkap

Dugaan Pencabulan Remaja 12 Tahun Hingga Melahirkan yang Melibatkan Oknum Pejabat Pertamina Masih Belum Lengkap

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?