News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pembuat Faktur Pajak palsukan Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar Setahun Beraksi

Almi Fitri by Almi Fitri
8 December 2021
in Crime
0
Dua DPO Penjual Amunisi di Papua Ditangkap Satgas Newangkawi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rugikan pendapatan negara mencapai Rp10,2 miliar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) III, menyerahkan tersangka pemalsuan faktur pajakke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial ASH melalui PT AMB, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Tersangka ada ASH dan tersangka utama inisialnya HP. Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember
2019 sampai dengan September 2020,” kata Pelaksana Tugas Kanwil DJP Jabar III, Muhammad Ismiransyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).

Penyerahan tersangka dilakukan pada 2 Desember 2021. Penyerahan tersangka ini merupakan wujud kerja sama antara Kanwil DJP Jabar III, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan agar tidak ada wajib pajak melakukan hal serupa,” kata Ismiransyah.

Ismiransyah berharap, seluruh wajib pajak selalu patuh dan tidak tergoda untuk melakukan kecurangan yang dapat merugikan pendapatan negara.

“Upaya edukasi dan pengawasan terhadap wajib pajak juga terus dilakukan secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Ismiransyah menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“ASH terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,” tutup dia.
(sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Insiden Penembakan Warga di Maluku, Polda Turunkan Propam

Next Post

Begal Beraksi di Tangerang, empat Remaja Luka-luka dan Kehilangan HP

Next Post
Sadis, Pria di Langkat Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup

Begal Beraksi di Tangerang, empat Remaja Luka-luka dan Kehilangan HP

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?