Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Dumai berhasil mengagalkan perdedaran narkoba janis sabu seberat 41 kg di Wilayah Perairan Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, hingga Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Sebanyak Tiga orang kurir berinisial HR (31), MN (32) dan DA (33) diamankan polisi.
“Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat, atas informasi petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui jalur darat dan perairan,”kata Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Khalid yang didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Mardiwel, melansir dari Riauaktual. Selasa (7/12/2021)
Kapolres mengatakan, sebelum melakukan penangkapakan, pihaknya melakukan pengintaian cukup lama. Dan berkat penyelidikan, pada hari Rabu (1/12/2021) tim menerima informasi bahwa narkoba akan melintasi Kota Duma, saat itu tim berhasil mengagalkan peredaran barang haram tersebut.
“Tim langsung bergerak cepat. Setiba di Jalan Arifin Achmad, Kota Dumai melihat satu unit Mitsubishi Xpander yang kita curigai, tim melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku HR dengan barang bukti 38 bungkus teh merek Guanyinwang berisi sabu,”terangnya.
Dari penangkapan pelaku HR, Tim langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya tim berhasil menangkap seorang pria berinisial MN di Perumahan Arjuna, Kelurahan Sidomulyo, Kecamayan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Dari MN, tim mengamankan 3 bungkus sabu. Tangkapan itu kemudian dikembangkan lagi dan mengamankan DA di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Total barang bukti 51 kg,”ujarnya mantan Kapolres Kampar itu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun.