News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Saling Lapor dan Berdamai, Kejari Pasbar Selesaikan Dua Perkara Secara Restorative Justice

Almi Fitri by Almi Fitri
8 December 2021
in Crime
0
Saling Lapor dan Berdamai, Kejari Pasbar Selesaikan Dua Perkara Secara Restorative Justice
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perusakan diselesaikan secara restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), karena kedua belah pihak sudah berdamai.

“Benar, ada dua perkara dengan orang yang sama yang kita lakukan restorative justice. Karena mereka dalam hal ini telah menemukan perdamaian pada tanggal 29 November 2021 yang lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Muslianto di Simpang Empat, Senin (6/12/2021) kemarin.

Untuk perkara tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh tersangka Jonaidi terhadap korban Doni Hendra Makri dan M. Rizal. Sedangkan untuk perkara perusakan yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka Doni Hendra Makri dan M. Rizal terhadap korban Jonaidi.

“Dengan kata lain, kedua belah pihak saling melaporkan dengan tindak pidana yang berbeda, yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 KUHP. Saat ini keduanya telah berdamai dengan hasil perdamaian tanpa syarat,” ujarnya.

Ginanjar menegaskan, dalam hal penghentian penuntutan ini ada sejumlah proses yang harus dilalui. Pertama, harus mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) di Padang.

“Kita ajukan terlebih dahulu permintaan persetujuan dari pimpinan dan kemudian dilanjutkan dengan ekspos terlebih dahulu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Berikutnya, dari hasil ekspos itulah nantinya kita mendapat persetujuan atau tidak untuk dilakukan penghentian penuntutan atas perkara tersebut,” jelasnya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice untuk perkara ini, lanjut dia, dapat dilakukan karena telah memenuhi kriteria. Di antaranya telah terjadinya perdamaian di antara mereka tersangka dengan masing-masing korban.

“Selain itu, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap perbuatan tersangka tidak lebih dari lima tahun,” sebutnya.

Atas dasar inilah, kata Ginanjar, restorative justice dilakukan dengan tujuan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, serta untuk menciptakan keharmonisan didalam masyarakat. “Maka perkara dari masing-masing mereka tersebut lebih tepat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice karena sudah memenuhi kriteria,” pungkasnya. (padangkita.com)

Previous Post

Korupsi APBD Rp 1,8 Miliar, Oknum Kades di Inhil Ditahan

Next Post

Aniaya Karyawan Karaoke, SMS Diringkus Polsek Mandau

Next Post
Aniaya Karyawan Karaoke, SMS Diringkus Polsek Mandau

Aniaya Karyawan Karaoke, SMS Diringkus Polsek Mandau

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?