Selebgram Awkarin disomasi oleh sebuah produk kecantikan. Hal ini bermula ketika tunangan Gangga Kusuma ini dianggap telah melanggar perjanjian kontrak yang disepakati.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum PT. Glagidsys Medika mengatakan pihaknya melakukan somasi secara lisan.
“Saudara Karin Novilda alias Awkarin yang melekat dalam kontrak yang dimaksud, maka saya mensomasi lisan lewat media ini agar saudara taat pada kontrak yang ditanda tangani. Atau menjual prodak ini sejumlah 1.600 buah perbulan,” ujar Razman di kawasan Gunubg Sahari dilansir dari Okezone.com
Diketahui, dalam perjanjian kontraknya Awkarin diwajibkan menjual total produk sepanjang kontrak sebanyak 20.000 item. Razman juga mengatakan lamanya kontrak Awkarin dengan pihaknya yakni 14 bulan. Namun setelah kontrak berjalan selama 10 bulan, wanita kelahiran 1 Oktober 1992 itu baru menjual 51 produk.
Sementara disisa kontraknya, produk kecantikan tersebut nyaris kadaluarsa. Hal ini juga menjadi perhatian khusus dalam kontrak tersebut.
“Enggak bisa suka-suka hati, karena setiap prodak ada kadaluarsanya. Perjanjian kontrak itu adalah 20.000 (prodak) untuk jangka waktu 14 bulan maksimal. Kalau dihitung atau dibagi 12 sampai 14 bulan, maka kewajiban hukum Awkarin 1.600 perbulan,” tutur Razman.
“Tapi dari data yang masuk Awkarin baru posting 3 kali, itu di 2 dan 3 November. Setelah itu posting lagi 3 Desember. Prodak yang dujual baru 51 buah sedangkan kadaluarsanya sudah mendekati,” lanjutnya.
Razman menyebut pihak kliennya berpotensi mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Lantaran itu, dia mengimbau Awkarin segera merespon somasi tersebut. Dia juga berharap mantan kekasih Gaga Muhammad ini menemui pihak owner guna mencari titik tengah.
“Karena itu lewat media ini kami minta Awkarin untuk merespon ini dan menemui pihak terkait. Komunikasi dan diskusikan, cari penyelesaiannya supaya klear,” kata Razman.
“Karena pihak kami sudah memberikan royalti yang tidak sedikit, ya pastilah miliaran,” pungkasnya.