Mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga Kepulauan Riau.
Keduanya ditahan usai melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019. Sebanyak 20 orang saksi diperiksa Jaksa terkait kasus ini.
“Mereka (mantan Kades dan Bendahara) melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif,” ujar Kajari Daik Lingga, Paian Tumanggor saat menggelar konferensi pers di Kejari Lingga, Rabu (8/12/2021).
Ia menjelaskan, kegiatan fiktif yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.701.293. “Dengan perincian di tahun 2018 sebesar Rp 361.947.003, dan tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290,” ucap Paian.
Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 7-26 Desember di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Dabo Singkep. Atas perbuatannya, mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Tersangka sudah kita tahan kemarin di Lapas Dabo Singkep. Berkas tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Paian. (sumber-Batamnews.com)