Seorang oknum kepala desa di Inhil Nuardi (48) diringkus Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Desa sehingga membuat kerugian mencapai Rp800 juta.
Saat ini oknum kepala desa tersebut dijebloskan ke dalam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja Desa Pelanduk tahun 2020. Nilai anggarannya Rp1,855 miliar tahun 2020, tapi yang dikorupsi sekitar Rp800 juta,” kata Dian, melansir dari Cakaplah. Kamis (9/12/2021).
Adapun uang hasil korupsi katanya, digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya dengan modus laporan fiktif dan mark up kegiatan di desa.
“Modus pelaku ada yang di mark up dan ada yang fiktif. Dari hasil pemeriksaan tidak ada dibelikan barang, hanya untuk kepentingan pribadi saja,”terangnya.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut usai mentapkan oknum kepala desa tersebut sebagai tersangka, penyidik masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka yang lain, namun saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.