Seorang pria yang menyelundupkan 40 burung ke Singapura dari Malaysia dan meletakkannya di lantai kursi penumpang mobilnya pada 2018 dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Rosly Abdul Rahim (52) membawa burung-burung yang 27 di antaranya baru lahir, dalam kotak di lantai kursi penumpang belakang mobilnya tanpa menyediakan air dan ventilasi yang memadai, kata jaksa Dewan Taman Nasional (NParks) di ruang sidang, Selasa (7/12).
Rosly mengaku bersalah atas dua tuduhan mengimpor spesies tanpa lisensi, dua tuduhan mengimpor tanpa lisensi, dan sembilan tuduhan menyebabkan penderitaan yang tidak wajar bagi burung.
Pada 19 Desember 2018, Rosly bertemu dengan seorang teman yang menawarinya pekerjaan mengangkut burung dari Malaysia ke Singapura seharga $100.
Karena Rosly membutuhkan uang, dia setuju. Dia diperintahkan untuk mengumpulkan burung-burung di Persimpangan Bus Larkin di Johor Bahru dan menyerahkan burung-burung itu kepada temannya di Singapura.
Sekitar pukul 12.00 tanggal 21 Desember 2018, Rosly melaju ke Malaysia dan mengumpulkan dua kardus berisi burung-burung.
Rosly meletakkannya di bawah kursi penumpang belakang kendaraannya untuk menyembunyikannya dari pandangan.
Saat Rosly memasuki Woodlands Checkpoint, petugas Immigration and Checkpoint Authorities (ICA) memeriksa mobilnya dan menanyakan apakah ada yang harus dia laporkan. Rosly mengaku tidak membawa apa pun.
Namun, petugas mendengar “suara tidak biasa” datang dari bawah kursi penumpang belakang. Mereka kemudian menemukan dua kotak kardus berlubang. Rosly kemudian mengakui bahwa ada burung di dalam kotak.
Sebanyak 40 burung dari lima spesies ditemukan. Dari jumlah tersebut, 36 adalah burung yang terancam punah yang terdiri dari Lovebird Fischer, Conure Sun dan Conure berperut merah.
Meskipun ada makanan kering di dalam kotak, burung-burung itu tidak memiliki akses ke air dan terguncang-guncang saat mobil dikendarai. 14 burung mati dalam kondisi dehidrasi.