Sebanyak lima penambang emas ilegal diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kini polisi mengejar pemilik tanah yang sudah diketahui identitasnya.
Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan saat para pelaku beraksi di aliran Sungai Rebah, Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Muratara, Selasa (7/12) dini hari. Mereka adalah A (31) warga setempat, O (41) warga Solok Selatan, A (24) warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, AH (46) warga Surulangan, Muratara, dan J (23) warga Siborong-Borong, Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengungkapkan, para tersangka melakukan penambangan sejak dua pekan lalu. Agar tidak dicurigai, mereka beraktivitas pada malam hari menggunakan alat penerangan.
“Kami lakukan penggerebekan dan mengamankan lima penambang emas liar,” ungkap Toni, Rabu (8/12).
Dari hasil interogasi, para tersangka memiliki peran masing-masing dengan pembagian hasil tambang. Tersangka AH yang disebut bos dan pemilik alat berat menerima upah 70 persen, A bersama O dan J sebagai operator mesin dompeng yang juga penyaring sekaligus mendulang emas mendapat bagian 10 persen, dan A selaku operator eksavator mendapat upah 5 persen dari hasil penambangan.
“Untuk pemilik tanah sudah kami kantongi identitasnya, dia menerima bagi hasil sebesar 15 persen,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Barang bukti disita emas hasil tambang seberat 0,13 gram, eksavator, mesin dompeng, timbangan digital, dan alat dulang.
“Dilihat dari pasal ini mereka terancam dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)