News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tambang Emas Secara Ilegal, Lima Penambang Diamankan Polres Musi Rawas

Almi Fitri by Almi Fitri
9 December 2021
in Crime
0
Kena Begal, ABG Terluka Diwajah. Polisi Kejar Pelaku
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak lima penambang emas ilegal diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kini polisi mengejar pemilik tanah yang sudah diketahui identitasnya.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan saat para pelaku beraksi di aliran Sungai Rebah, Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Muratara, Selasa (7/12) dini hari. Mereka adalah A (31) warga setempat, O (41) warga Solok Selatan, A (24) warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, AH (46) warga Surulangan, Muratara, dan J (23) warga Siborong-Borong, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengungkapkan, para tersangka melakukan penambangan sejak dua pekan lalu. Agar tidak dicurigai, mereka beraktivitas pada malam hari menggunakan alat penerangan.

“Kami lakukan penggerebekan dan mengamankan lima penambang emas liar,” ungkap Toni, Rabu (8/12).

Dari hasil interogasi, para tersangka memiliki peran masing-masing dengan pembagian hasil tambang. Tersangka AH yang disebut bos dan pemilik alat berat menerima upah 70 persen, A bersama O dan J sebagai operator mesin dompeng yang juga penyaring sekaligus mendulang emas mendapat bagian 10 persen, dan A selaku operator eksavator mendapat upah 5 persen dari hasil penambangan.

“Untuk pemilik tanah sudah kami kantongi identitasnya, dia menerima bagi hasil sebesar 15 persen,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Barang bukti disita emas hasil tambang seberat 0,13 gram, eksavator, mesin dompeng, timbangan digital, dan alat dulang.

“Dilihat dari pasal ini mereka terancam dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

20 ABK Kapal Berbendera Vietnam Terpapar Covid-19, Kapal Dilarang Berlayar ke Samarinda

Next Post

Tujuh Santriwati jadi Korban Pemerkosaan Pengasuh di Bandung, Ini Reaksi Gubernur Ridwan Kamil

Next Post
Tujuh Santriwati jadi Korban Pemerkosaan Pengasuh di Bandung, Ini Reaksi Gubernur Ridwan Kamil

Tujuh Santriwati jadi Korban Pemerkosaan Pengasuh di Bandung, Ini Reaksi Gubernur Ridwan Kamil

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?