Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kampar, Surya Darmawan tiga kali mangkir ketika hendak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang. Kejati menegaskan akan menjemput paksa ketua koni tersebut.
“Itulah jalan terakhir kita nanti,”tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko, melansir dari Haluanriau. Kamis (9/12).
Tri Joko menegaskan alasan dijemput paksa karna Surya Darmawan tidak kooperatif hadir sebagai saksi. Maka dari itu pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa pada Surya Darmawan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Intel dulu. Kita upayakan maksimal, kita tidak bisa ekspos terlalu jauh. Kita bekerja sama dengan Intel untuk mencari orang itu,”ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Pada Jumat (12/11) kemarin, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.
Dalam proses penyidikan ini, ada saksi yang telah tiga kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Dari informasi yang didapat, salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar. Teranyar dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/11) lalu.
Sebelumnya, Tri Joko pernah mengatakan kalau jumlah tersangka dalam perkara ini dimungkinkan bertambah. Hal itu tergantung proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka),”kata Tri Joko belum lama ini.