Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru meringkus terduga pengedar narkoba, DS, saat hendak transaksi di pinggir Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Rabu (8/12/2021) kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 2 kotak permen yang berisikan 26 plastik kecil sabu, dan 2 paket sedang yang berisikan sabu dengan total berat kotor 16,20 gram.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan berawal awalnya informasi daei masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lumba-lumba.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah sampai di TKP, dan berdasarkan ciri-ciri pelaku pengedar, didapati seseorang yang mencurigakan yang berdiri di pinggir Jalan Lumba-lumba.
“Setelah sampai di TKP, petugas menemukan pelaku DS (35) yang sedang berada di pinggir jalan, diduga pelaku ini sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata memang benar DS ini pengedar narkotika jenis sabu,”kata Dodi melansir dari Cakaplah. Kamis (9/12/2021).
Dari hasil interogasi, pelaku memperoleh sabu tersebut dari temannya yang berinisial R. Mereka berjanjian di suatu tempat dan sabu yang dibeli pelaku diletakkan di sisi jalan.
“Pelaku ini mengambil sendiri sabu yang diletakkan oleh R tersebut, untuk penjual tidak pernah ketemu dan kami lakukan penyelidikan untuk keberadaannya,”terangnya.
Petugas mengamankan 2 kotak permen yang berisikan 26 plastik kecil sabu, dan 2 paket sedang yang berisikan sabu dengan total berat kotor 16,20 gram.
“Paket kecil dijual pelaku Rp100 ribu per paketnya, untuk paket sedang dijual seharga Rp3,5 juta. Ini adalah paket sabu siap edar, begitu dia dapat pesanan, kemudian berjanji di tempat transaksi oleh pembeli,” lanjutnya.
Aksi pelaku sudah berjalan selama 1 bulan, namun penyidik masih akan mendalami kembali berapa lama pelaku ini sudah mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Untuk uang hasil jualan sabu digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari. Wilayah edarnya di Kota Pekanbaru namun lebih seringnya di Jalan Harapan Raya. Pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya.