News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Pasrah

Rizka by Rizka
10 December 2021
in Crime, News
0
Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Pasrah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12).

Rachel Vennya dinyatakan bersalah karena kabur dari karantina kesehatan. Ia pun menerima dan pasrah atas vonis itu.

Ia divonis bersalah melakukan pelanggaran Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP oleh Majelis Hakim dalam sidang singkat yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono juga menjatuhkan vonis bersalah kepada 3 terdakwa lainnya, yakni kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa, serta seorang petugas bandara bernama Ovelina Pratiwi karena dianggap ikut serta dan membantu kaburnya Rachel dari kewajiban menjalani karantina kesehatan seusai pulang dari luar negeri.

“Terhadap terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa, kita tetapkan bersalah dan kita vonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan di mana Rachel dan dua terdakwa lainnya tidak harus menjalani hukuman penjara bila selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lainnya. Dan kita juga vonis hukuman denda masing-masing sebesar Rp 50 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan bila tidak dibayarkan, dan vonis ini sama dengan tuntutan JPU,” ujar Arief dilansir dari beritasatu.com.

Adapun terdakwa Ovelina Pratiwi yang bertindak sebagai petugas bandara dan membantu Rachel dan kekasihnya serta managernya agar tidak menjalani karantina, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Dia tidak harus menjalani hukuman penjara bila selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lainnya. Ovelina didenda Rp 30 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan bila tidak dibayarkan.

“Karena Ovelina ini kan hanya bertugas membantu para terdakwa. Makanya kita tetapkan beda dengan 3 terdakwa lainnya,” lanjutnya.

Menanggapi putusan hakim, Rachel Vennya mengaku menerima dan pasrah. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok mas, dan dalam kesempatan ini saya juga sekali lagi meminta maaf atas segala yang saya lakukan ini. Dan mohon doanya,” tandasnya.

Tags: 4 Bulan Penjarakabur dari karantinaRachel Vennya
Previous Post

Sejumlah Pemuda Acungkan Pedang dan Teriak “Paket”, Pancing Tawuran dengan Petasan

Next Post

Bambang Pamungkas Dipolisikan Terkait Kasus Penelantaran Anak

Next Post
Bambang Pamungkas Dipolisikan Terkait Kasus Penelantaran Anak

Bambang Pamungkas Dipolisikan Terkait Kasus Penelantaran Anak

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?