News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gunakan NIK Orang Lain, Dua Warga Aceh Raup Ratusan Juta dari Pra Kerja

Almi Fitri by Almi Fitri
10 December 2021
in Crime, News
0
Pengunjung THM Meninggal Ditusuk, Polisi Makassar Tangkap Dua Pelaku
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga memanipulasi data website Kartu Prakerja menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain. Dua warga di Kabupaten Bireuen, Aceh
raup ratusan juta rupiah uang dari program pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 itu dikuras oleh keduanya.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, menyebut kedua tersangka berinisial HE (36) warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.

“Aksi kejahatan ini sudah dilakukan sejak Juli 2021. Mereka menggunakan ratusan NIK orang lain, dan uang ratusan juta hasil kejahatan dipakai untuk berbagai keperluan seperti membayar utang, membeli barang, dan lain sebagainya,” katanya, Rabu (8/12).

Dia menjelaskan, tersangka HE pernah bekerja di bidang jasa pembuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) tahun 2018 lalu. Pelaku masih menyimpan data kependudukan milik orang lain dari pekerjaan masa lalunya itu.

Tersangka HE lalu mengajak tersangka RI bekerjasama menguras uang di program online Kartu Prakerja. Mereka masuk ke website tersebut menggunakan NIK orang lain untuk mendaftar. Kemudian mengikuti langkah-langkah yang tertera di website hingga mendapat insentif.

Dana insentif satu NIK, untuk 3 sampai 4 kali pencarian, jumlahnya sebesar Rp 600 ribu. Pencairan dana mereka tampung di aplikasi e-wallet OVO. Selanjutnya, saldo di OVO ditransfer ke rekening bank pribadi.

“Diduga mereka telah menerima pencarian dana Prakerja sebesar Rp150 juta,” ungkap AKBP Mike Hardy Wirapraja.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (2/12) di kawasan Gampong Reuleut, Kota Juang, Bireuen. Polisi turut mengamankan barang bukti satu CPU rakitan, layar monitor, keyboard komputer dan tetikus. Kemudian dua sepeda motor, satu akta jual beli tanah, 12 mayam emas, 1 buku tabungan dan ATM BCA, uang tunai Rp 7,2 juta, serta 300 lembar kartu perdana.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

HW Ustad Cabul yang Hamili 12 Santriwatinya di Bandung Ternyata Sudah Ditahan Sejak Dua Bulan Lalu

Next Post

Imingi Dapat Nilai Bagus, Guru Agama di Cilacap Cabuli Belasan Siswa

Next Post
Tujuh Santri Jadi Korban Pemerkosaan Guru di Bandung, Sembilan Anak Telah Lahir

Imingi Dapat Nilai Bagus, Guru Agama di Cilacap Cabuli Belasan Siswa

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?