Pelaku pemerkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan alias HW (36), sudah ditahan sejak bulan September 2021 di Rutan kelas I Bandung. Ustaz (guru) sekaligus pimpinan pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, ini ditahan karna aksi bejatnya yang menghancurkan masa depan para santrinya.
Karutan Bandung Riko Stiven menjelaskan bahwa tahanan atas nama HW masuk ke Rutan Bandung dengan status tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung.
“Jadi tahanan atas nama HW ini masuk ke rutan Bandung 28 September 2021, dan saat masuk sesuai prosedur masa pandemi Covid-19, kami lakukan pengetesan dulu,”ujar Karutan Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Riko menambahkan, sesuai aturan saat ini tahanan atau warga binaan yang masuk ke Rutan Bandung harus melakukan tahapan tes kesehatan.
“Ya karena masih dimasa pandemi, tahanan baru kami Tracing dengan swab antigen, lalu ditempat di tahanan isolasi selama 14 hari,”katanya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Selanjutnya, HW akan menjalani masa transisi selama 6 hari di Rutan Bandung.
“Terhitung sejak masuk Rutan Bandung, hingga hari ini sudah 2 Bulan 12 Hari,”paparnya.
Saat ini, HW sudah berada di blok tahanan khusus pidana umum.
“Sudah di blok tahanan pidana umum, untuk status penahanan berakhir tanggal 31 Januari 2022, dibawah kewenangan PN Bandung,”terangnya.
Ditambahkan Karutan, bahwa saat ini proses persidangan HW masih berlangsung.
“Masih berlangsung secara virtual, agenda nya saksi kalau tidak salah,”tuturnya.
Diakui Karutan Bandung, bahwa tak ada perlakuan khusus kepada siapapun yang ditahan di Rutan Bandung.
“Semua diperlakukan sama, tak ada perlakuan khusus. HW ini saya dengar kabar hari ini viral di media, jadi saya kaget,”tutupnya.