HBU (46), tersangka Jaksa gadungan yang diamankan Satreskrim Polres Bengkalis bersama Kejari Bengkalis pekan lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa tersangka melanggar dua kasus yang berbeda. Pertama kasus pemalsuan dan kasus penipuan.
“Untuk kasus pemalsuan berkas Kejaksaan tersangka dijerat dengan hukuman enam tahun penjara. Sedangkan penipuan dijerat dengan hukuman 4 tahun penjara,”kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi.
AKP Meki Wahyudi menerangkan, penetapan tersangka terhadap HBU ini bermula dari laporan personel Polres Bengkalis yang ada di Rupat terkait adanya pelaku yang mengaku sebagai Jaksa pada 30 November lalu.
“Informasi ini kemudian kami teruskan kepada pihak Kejaksaan. Setelah pihak Kejaksaan memastikan HBU yang diinformasikan sebagai Jaksa ini ternyata bukanlah pegawai Kejaksaan kita bersama dengan pihak Kejaksaan langsung melakukan pengamanan bersama Kejari Bengkalis,” kata Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kamis 9 Desember 2021.
Tersangka diamankan di rumah istri sirinya di Desa Pangkalan Nyirih, Rupat. Sebelum menikah secara siri dengan istrinya ini tersangka mengaku sebagai personel Kejaksaan untuk mendapatkan perhatian istrinya melalui media sosial.
“Setelah meyakinkan perempuan asal Rupat ini, kemudian mereka menikah dan tersangka akhirnya tinggal di rumah istrinya tersebut sejak tanggal 24 April 2021 lalu,”ujarnya.
Dalam kehidupan sehari hari HBU hanya berada dirumah saja, dan mengaku kepada warga bahwa dia sebagai pegawai Kejaksaan.
“Ini dilakukan tersangka agar istrinya disegani dilingkungan tempat tinggalnya. Mengaku sebagai penyidik pidana khusus di Kejaksaan,”beber Kasat.
Bahkan tersangka memiliki atribut dan berkas berkas Kejaksaan yang ternyata palsu. Semua di ldapat saat petugas mengamankan tersangka di Pulau Rupat.
“Setelah kita dalami selama sepekan, ada beberapa orang korban di Rupat yang sudah melaporkan ke Satreskrim Polres Bengkalis yang diduga telah ditipu oleh tersangka HBU.
“Dari penipuan yang dilakukan, tersangka sudah mendapatkan uang ratusan juta rupiah. Dengan modus menjanjikan orang dalam mengurus upaya hukum melaluinya. Dari laporan yang kita terima, ada salah satu warga Rupat mengalami kerugian sampai tujuh ratus juta rupiah,”ungkap Kasat.
Modus HBU menipu para korbannya ini dengan menjanjikan dalam pengurusan kasasi salah satu perkara narkoba yang tersangkanya warga Rupat dan sudah di vonis oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan saat ini perkara itu sudah di Makamah Agung dalam pengajuan kasasi.
“Dia menjanjikan dapat mengurus perkara tersebut bisa menurunkan hukuman. Dengan membayar sejumlah uang,”katanya lagi.