Jajaran Satresnarkoba Polrestro Jakarta Timur meringkus Ketua RT 08 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman berinisial AIK alias Dadang (45).
AIK kedapatan menggelar pesta sabu bersama warganya yang merupakan seorang bandar narkoba. Ia diringkus pada Kamis 9 Desember 2021.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, AIK mengaku baru beberapa bulan mengkonsumsi sabu. Barang haram itu didapatnya dari Jawir seorang bandar sekaligus warganya yang tinggal di lingkungan sekitar.
“AIK alias Dadang dua kali membeli sabu dari Jawir. Kadang juga meminta sabu untuk dikonsumsi bersama Jawir,” kata Erwin dilansir dari okezone.com, Jumat (10/12).
Alasan Dadang memakai Sabu diungkapkan Erwin, kata dia, Dadang mengkonsumsi barang haram itu karena sedang didera masalah keluarga. Dadang sendiri aktif mengkonsumsi sabu sejak awal November 2021.
“Atas perbuatannya oknum ketua RT ini disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Erwin menuturkan, akibat perbuatannya AIK alias Dadang terancam hukuman 12 tahun penjara, sementara Jawir akan lebih lama lagi mendekam di penjara maksimal 20 tahun.
“AIK dan Jawir saat ini mendekam di rutan Mapolrestro Jakarta Timur beserta barang bukti yang diamankan,” pungkasnya.