News24xx.com – Rincian lebih lanjut telah muncul dari kasus suram yang melibatkan seorang tersangka pemerkosa berantai yang juga seorang guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang korbannya dilaporkan melahirkan sembilan bayi, dengan dua lagi dalam perjalanan.
Ketika berita tentang kejahatannya menjadi berita utama nasional, identitas lengkap tersangka telah terungkap sebagai Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun.
Dia didakwa memperkosa para korban, yang berusia 16 hingga 17 tahun, dalam berbagai kesempatan sejak 2016 di sejumlah pesantren tempat dia mengajar, termasuk Pesantren Madani di Kecamatan Cibiru.
Empat korban hamil dan melahirkan masing-masing satu anak, sedangkan satu korban bahkan pernah melahirkan dua kali. Laporan yang lebih baru menyoroti bahwa total sembilan bayi lahir dari korban pemerkosaan, dan dua korban saat ini sedang hamil.
Menurut laporan, Madani tidak diizinkan oleh Kementerian Agama untuk beroperasi. Tedi Ahmad Junaedi, yang mengepalai kantor kementerian di Bandung, mengatakan sekolah itu bukan sekolah formal karena lebih merupakan rumah tahfidz, sebuah lembaga pendidikan agama Islam non-formal yang mengkhususkan diri dalam studi Alquran.
“Tidak ada izin operasional yang dikeluarkan untuk pesantren, tetapi itu adalah anak perusahaan dari Pesantren Manarul Huda di kabupaten Antapani. Jadi sendiri tidak ada izin, [Madani] semacam rumah tahfidz, ” kata Tedi hari ini .
Herry, yang persidangannya sedang berlangsung, menghadapi berbagai dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, termasuk pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.