Kepala Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana (ZP) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2020/2021 oleh Kejari Bintan.
Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan Kepala Puskesmas Seilekop, ZP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana insentif nakes. Sebab dia merupakan otak pelaku atau dalang dalam korupsi selama 2 tahun ini.
“Kepala puskesmasnya sudah kita tetapkan tersangka. Namun kita belum menahannya karena proses penyidikan masih berjalanan,” ujar I Wayan saat ekspose Hari Anti Korupsi di Halaman Kejari Bintan, Km 16 Toapaya, Kamis (9/12/2021).
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penambahan anggaran yang dikucurkan untuk 28 nakes Puskesmas Seilekop selama 2 tahun. Dari awalnya yang didapati hanya Rp 500 juta lebih kini menjadi Rp 836 juta lebih.
Besaran dana itu antara lain untuk kucuran pada 2020 itu sebesar Rp 259 juta lebih dan carry over Rp 258 juta lebih. Kemudian 2021 sebesar Rp 317 juta lebih.
“Awalnya kan Rp 250 juta lebih di 2020 dan 2021 Rp 250 juta lebih juga jadi totalnya Rp 500 juta lebih. Setelah kita dalami lagi ternyata ada anggaran lain sehingga total kucuran dana nakes itu Rp 836 juta lebih,” jelasnya.
Dari total kucuran itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil perhitungan ditaksir Rp 400 juta lebih. Namun yang yang berhasil disita dari kerugian negara tersebut sebesar Rp 26 juta lebih.
Uang yang disita itu berasal dari uang yang diterima oleh 3 dokter sebesar Rp 8 juta dan nakes Rp 17 juta lebih. Kemudian juga disita 4 unit Hp dan komputer. “Kita masih melakukan penyidikan lanjut guna mencari tau kemana sisa aliran dana tersebut,” katanya. (sumber-Batamnews.com)