Seorang pria berinisial IG (26) tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya, Pedukuhan VI Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
IG ditangkap karena dengan sengaja foto dan rekaman video call yang bermuatan pornografi.
Dari tangannya, polisi menyita beberapa bukti, termasuk handphone miliknya.
“Polisi telah menangkap seorang DPO atas kasus penyebaran foto dan video call asusila,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/12).
Jeffry mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian upaya bersama Reserse Mobile Polres Magetan menangani kasusnya. IG juga buronan Polres Magetan.
Semua bermula ketika IG berkenalan dengan korbannya di Facebook. Dari berkenalan hingga memulai hubungan, IG menggunakan akun yang bukan nama aslinya.
Hubungan mereka semakin intens meski via dunia maya. Mereka sampai saling tukar foto. Tak lama kemudian korban mengakhiri hubungan tersebut.
IG kesal dan tidak ingin diputus, lantas menyebarkan foto dan rekaman video bermuatan pornografi milik korban itu ke berbagai platform media sosial. Foto dan video itu kemudian tersebar di wilayah Jawa Timur.
Korban kemudian keberatan dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Magetan pada 3 Desember 2021.
“Karena foto porno dan video call sex tersebar, korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Iptu I Nengah Jeffry.
IG kemudian jadi buron. Polres Magetan bekerja sama dengan Tim Cyber Polri mengungkap kasus ini hingga diketahui pelaku adalah IG yang berada di Panjatan, Kulon Progo.
Polres Kulon Progo membantu menangkap buronan Polres Magetan ini. Atas perbuatannya, IG dijerat pasal 43 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.