News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jokowi Minta KPK Kejar Buronan Kasus Korupsi Termasuk Harun Masiku

Riko by Riko
11 December 2021
in Crime, News
0
Jokowi Minta KPK Kejar Buronan Kasus Korupsi Termasuk Harun Masiku
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat penegak hukum, termasuk KPK mengejar dan menangkap buronan kasus korupsi. Baik yang terdeteksi di dalam maupun luar negeri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini tercatat ada empat buronan kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat buronan KPK tersebut yakni Harun Masiku, Surya Darmadi, Izil Azhar dan Kirana Kotama.

“Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017),”ujar Ali di Jakarta, melansir dari iNews. Sabtu (11/12/2021).

Berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya:

1. Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri, kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional.

2. Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kemudian, Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaan Surya Darmadi.

3. Izil Azhar

Izil Azhar atau yang karib dikenal dengan sebutan Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Izil Azhar resmi masuk ke dalam DPO pada 26 Desember 2018. dia tercatat menjadi buronan KPK selama hampir tiga tahun. Hingga kini, belum diketahui keberadaan Izil Azhar.

Izil diduga sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil disangka bersama-sama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32,454 miliar. Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012.

4. Kirana Kotama

Kirana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

“Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti,” ujar Ali Fikri.

“Oleh karena itu, apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi kpk.go.id atau call center 198,” tuturnya.

Tags: harun masikuJokowiKorupsiKPK
Previous Post

Kesal Tak Bayar Uang Parkir, Akmal Nekat Pukul Pengendara Mobil Hingga Babak Belur

Next Post

Ancam Korban Pemerkosaan, Dua Anggota Polsek di Rohul Dimutasi Polda Riau

Next Post
Sunarko

Ancam Korban Pemerkosaan, Dua Anggota Polsek di Rohul Dimutasi Polda Riau

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?