Seorang pria berinisial HA (44) ditangkap polisi akibat melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya berulang kali.
Aksi bejat itu dibongkar korban karna tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka dan mengadu ke orang tuanya.
“Aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Tersangka mencabuli dua kakak beradik yang merupakan anak tirinya,”kata Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar, Senin (13/12/2021).
Dua anak perempuan yang menjadi korban pencabulan itu berinisial S (12) dan kakaknya A (19). Tersangka melakukan pencabulan di rumah yang mereka huni di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan.
Terakhir aksi itu dilakukan pada, 4 November 2021 kemarin. Saat itu korban S yang masih duduk dibangku SMP tinggal berdua tersangka di rumah.
Ibu korban ketika itu sedang di rumah sakit mengurus kakaknya yang sedang sakit. Korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya kemudian dimasuki oleh tersangka dan melakukan cabul terhadap korban dengan cara menindih korban yang sedang bermain handphone. Tersangka meraba-raba tubuh dan bagian sensitif korban.
“Hal yang serupa juga dialami kakak korban. Karena sudah tidak tahan korban mengadu ke ibunya. Sehingga tersangka di laporkan,” terangnya mengutip dari Riauaktual.
Pengakuan tersangka, telah melakukan aksinya puluhan kali. Aksi itu dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kakak korban berinisial A juga sudah pernah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali.