Perwakilan dosen FISIP Universitas Riau (Unri) menemui Rektor Unri Prof Aras Mulyadi. Perwakilan dosen mendesak Aras segera menonaktifkan Dekan FISIP Unri Syafri Harto yang berstatus tersangka kasus dugaan cabul.
Diketahui, kondisi kampus sudah mengalami hambatan administrasi sejak SH ditetapkan sebagai tersangka cabul, membuat para dosen mendesak Aras Mulyadi segera membebas-tugaskan SH dari jabatannya dan fokus menghadapi kasus hukum.
Para dosen, Senin (13/11) mendatangi Rektor Unri dan sejumlah wakil rektor menyampaikan desakan moral tersebut.
Salah satu dosen FISIP Unri, Saiman Pakpahan menyatakan kondisi kampus saat ini mulai menghadapi gangguan administrasi. Soalnya, sejak kasus terjadi, SH disebut sudah jarang masuk kantor.
Para mahasiswa juga mulai merasa bingung untuk mendapat SK setelah selesai ujian skripsi.
“Dialog tadi berkembang soal birokrasi mahasiswa yang mulai tersendat. Alasannya karena Dekan sudah jarang di kampus,” kata Saiman dilansir dari sabangmaraukenews.
Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto mengatakan Syafri Harto belum dinonaktifkan karena khawatir ada gugatan di PTUN. Dia mengatakan rektor Unri tak ingin ada masalah lain.
“Kita untuk menyelesaikan masalah jangan timbul masalah baru. Kami sudah pergi ke Jakarta menemui Irjen Kemendikbudristek. Beliau bilang kalau mau menyelesaikan masalah jangan timbul masalah baru,” kata Sujianto.
“Timbul masalah baru itu begini, kalau kami ambil tindakan menonaktifkan beliau bisa melakukan counter dengan PTUN. Ini karena dalam aturan tidak ada klausul dinonaktifkan kalau tidak ditahan, tapi kalau satu hari saja ditahan kita bisa nonaktifkan,” sambungnya.
Sujianto kemudian membandingkan dengan kasus yang menjerat dosen Universitas Sriwijaya (Unsri). Dia mengatakan dosen Unsri yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan ditahan sehingga langsung dinonaktifkan.
“Karena dasarnya apa. Kalau hanya karena desakan sosial, mahasiswa ya tidak bisa. Ini perbedaannya sama Unsri. Di Unsri kan ditahan, kita di sini tidak,” kata Sujianto.
Dia mengatakan Rektor Unri telah menyusun satgas khusus. Nantinya, satgas akan membahas penonaktifan Syafri Harto.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.