Beberapa waktu lalu kasus ini sempat bikin geger karena memakan korban bocah cilik.
Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida. Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.
Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun,” kata hakim ketua Aminuddin dilansir Kompas.com, Senin (13/12).
Saat vonis dibacakan, Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul.
Kasus sate sianida berawal dari saat terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Tomi, anggota Polresta Yogyakarta yang rumahnya di Kapanewon Kasihan, Bantul, menggunakan ojek online, tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021.
Pengemudi ojol bernama Bandiman itu mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.
Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.
Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Naba sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.