News24xx.com – Terkuak, Rachel Vennya suap petugas bandara Rp40 juta.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel terbukti telah menyuap OP sebesar Rp40 juta.
Rachel Vennya menyuap oknum protokoler Bandara Soerkarno-Hatta berinisial OP agar lolos dari wajib Karantina setelah pulang dari Amerika Serikat. Hal tersebut diketahui berdasarkan berkas pada saat persidangan dilakukan.
“Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas,” ujarnya kepada wartawan saatbl dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Meski begitu namun Rachel dan OP yang sudah ditetapkan tersangka tidak dapat dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebab keduanya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, polisi hanya menjerat OP dengan pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana. “Kira-kira dia itu membantu makanya diterapkan di Pasal itu (pasal 55). Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu. Karena itu dia jadi tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah kabur saat melakukan karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.
Rachel terbukti telah menyalahi aturan Undang-undang Karantina Kesehatan. Saat pelarian, Rachel dibantu petugas Bandara agar bisa lolos dengan kekasihnya dari Karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan, Rachel mengakui memberikan sejumlah uang kepada petugas bandara berinisial OP.