News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Fakta Baru, Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta

Devi by Devi
13 December 2021
in Crime
0
Fakta Baru, Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Terkuak, Rachel Vennya suap petugas bandara Rp40 juta.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel terbukti telah menyuap OP sebesar Rp40 juta.

Rachel Vennya menyuap oknum protokoler Bandara Soerkarno-Hatta berinisial OP agar lolos dari wajib Karantina setelah pulang dari Amerika Serikat. Hal tersebut diketahui berdasarkan berkas pada saat persidangan dilakukan.

“Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas,” ujarnya kepada wartawan saatbl dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

Meski begitu namun Rachel dan OP yang sudah ditetapkan tersangka tidak dapat dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab keduanya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu, polisi hanya menjerat OP dengan pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana. “Kira-kira dia itu membantu makanya diterapkan di Pasal itu (pasal 55). Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu. Karena itu dia jadi tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah kabur saat melakukan karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.

Rachel terbukti telah menyalahi aturan Undang-undang Karantina Kesehatan. Saat pelarian, Rachel dibantu petugas Bandara agar bisa lolos dengan kekasihnya dari Karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan, Rachel mengakui memberikan sejumlah uang kepada petugas bandara berinisial OP.

Previous Post

Banjir Bandang Menggenangi Pulau Nusa Penida

Next Post

Dua Tahun Lebih Ringan, Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

Next Post
Dua Tahun Lebih Ringan, Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

Dua Tahun Lebih Ringan, Nani Pengirim Sate Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?