Seorang wanita berinisial TNS di Kabupaten Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi karena menggelapkan uang kas perusahaan sebesar Rp17 juta.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko dikonfirmasi membenarkan penangkapan TNS. Ia mengatakan pelaku mengelapnya uang perusahaan dengan modus merekayasa dirinya kehilangan uang.
“Modus pelaku ini merekayasa kejadian dimana dirinya mengaku kehilangan uang Rp17 juta merupakan uang kas. Padahal uang tersebut dipergunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya,” katanya sebagaimana melansir dari Riauaktual. Senin (13/12/2021).
Diterangkan Kapolres kejadian berawal saat koordinator administrasi PT Arista Auto Prima melakukan pengecekan uang kas perusahaan sebesar Rp35 juta.
“Setelah dicek, uang tersebut tersisa Rp770 ribu. Sehingga perusahaan bertanya kepada pelaku,” ujarnya.
Atas pertanyaan perusahaan terkait uang kas tersebut, pelaku tidak dapat membuktikan kemana arah uang kas tersebut.
“Awalnya pelaku ini membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci tentang pencurian dengan pemberatan. Dimana dalam laporannya, uang kas Rp17 juta telah dicuri,” terang Indra.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan peristiwa yang dilaporkan TNS tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari pelaku.
“Setelah diinterogasi, uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motornya sebesar Rp1,2 juta, Rp4 juta disimpan didalam tas. Untuk sisa Rp12.4 juta dikembalikan korban ke kas perusahaan,”tutur Indra.
Atas perbuatan pelaku, TNS dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.