Seorang oknum polisi di Sumatera Selatan, berinisial Bripka IS (39), menghamili seorang istri tahanan berinisial IN (20).
Kini, anggota Polres Lahat itu telah menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan dinyatakan terbukti menghamili istri dari seorang narapidana (napi) Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir. Namun terungkap fakta di persidangan, istri narapidana dan Bripka IS ternyata berpacaran alias selingkuh.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan vonis 21 hari di tahanan dijatuhkan hakim kepada Bripka IS karena terlapor tidak menjaga etika atau norma di kepolisian. Bripka IS disebut telah beristri, namun menjalin hubungan dengan perempuan lain. Penahanan Bripka IS merupakan sanksi disiplin.
“Dari keputusan sidang yang digelar Bid Propam tadi, Bripka Ismail ditempatkan di ruang khusus (ditahan) selama 21 hari ke depan,” tegas Kombes Supriadi dilansir dari detikNews, Senin (13/12).
Selain ditahan 21 hari ke depan, sanksi lain yang diterima Bripka Ismail adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode atau hingga Juni 2022. “Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,” ungkap Supriadi.
Vonis itu, kata dia, disebabkan semua tuduhan yang disampaikan terlapor FP berbeda dengan fakta yang sebenarnya. Semula Bripka IS disebut melakukan pelecehan seksual dengan mengancam akan memindahkan FP ke Lapas Nusakambangan jika IN tak mau menuruti keinginannya.
“Tidak ada pemerkosaan itu. Mereka (Bripka Ismail dan istri narapidana inisial IN) itu pacaran. Jadi mereka suka sama suka,” ucap Supriadi.