Seorang gadis asal Pemalang, Jawa Tengah berusia 12 tahun dirudapaksa sang ayah tiri.
Pria berusia 45 tahun itu tega merudapaksa anak tirinya tak hanya satu kali melainkan sudah berulang kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku berinisial JB di rumahnya.
Ia melancarkan aksinya saat sang istri, yakni ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Sang anak pun diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada sang ibu.
Perbuatan itu pun terungkap saat sang istri memergoki suaminya berlari ke kamar mandi.
Saat itu sang istri baru sampai di rumah, kemudian ia melihat suaminya berlari ke kamar mandi.
Yang membuat sang istri penasaran, suaminya itu berlari ke kamar mandi tanpa mengenakan pakaian.
Sang ibu pun langsung masuk ke kamar dan mendapati anak kandungnya sudah terkulai lemas di atas ranjang.
Kepada sang ibu, korban pun menceritakan perbuatan bejat sang ayah tiri yang sudah dilakukan sebanyak lima kali.
Setelah perbuatan bejatnya terungkap, JB pun melarikan diri.
Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, ibu korban pun lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Pemalang.
Dilansir dari TribunJateng.com Minggu (12/12), kini JB sudah diamankan Polres Pemalang untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44).
“Perbuatannya diketahui istrinya yang baru pulang.”
“Istrinya kaget karena melihat suaminya lari ke kamar mandi tanpa pakaian,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dilansir Tribunnews.com.
Pihaknya mengungkapkan, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak bulan November 2020.
“Setelah terbongkar, tersangka sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” ungkapnya.
Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.
“Alhamdulillah, tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” imbuhnya.
juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei, dan celana kolor.
“Tersangka JB dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.