Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang
kali ini. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali
menggelar sidang perkara dugaan suap penanganan kasus
di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua
DPR Azis Syamsuddin.
“Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin
yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan
menghadirkan empat orang saksi,” kata Pelaksana Tugas
(Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam
keterangannya, Senin (13/12).
Empat saksi dihadirkan dalam persidangan adalah Wakasat
Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi. Kemudian
Agus Susanto, anggota Polri yang pernah menjadi sopir
mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Lalu Rizky
Cinde, teman Stepanus Robin Pattuju dan Sebastian
Marewa, sopir pribadi Stepanus Robin Pattuju.
Keempatnya diharap dapat memenuhi panggilan
persidangan.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa
memberi suap kepada mantan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan
Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan
USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara
korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis)
telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya
berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000,” ujar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU KPK, Azis menyuap Robin dan pengacara
Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur guna
memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan
Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di
Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK
menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa
penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana
Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung
Tengah Tahun Anggaran 2017.
Dimana KPK telah mengeluarkan Surat Perintah
Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal
17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis
dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
“Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut
diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan
hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P
Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian
berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan
tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan
kepada penyidik KPK,” kata Jaksa KPK.
“Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan
Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik
KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan
Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa,” tambah jaksa.
Dimana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk
diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukan yang dianggap melekat pada jabatan atau
kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatanya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5
ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(sumber-Merdeka.com)