Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan perkara oknum berpangkat Iptu ERB yang diduga melakukan pemerasan meminta uang Rp20 juta kepada istri Lurah Tirta Siak terus bergulir di Bidporpam Polda Riau.
“Sudah ditangani, dan berjalan proses pembuktiannya. Akan dilaksanakan tahapan-tahapan prosesural beracara sesuai ketentuan hukum yg berlaku,”ujarnya, Sabtu (11/12/2021) malam melalui pesan WhatsApp.
Selain Iptu ERB, Aris Nardi juga melaporkan 5 orang oknum yang diduga ikut serta melakukan pemerasan yang melanggar Perkap Nomor 14/2011 tentang kode etik Polri.
“Jangan salah sebut nama, karena itu pelanggaran,” ujar jenderal berbintang dua itu sebagaimana melansir dari Riauaktual.
Saat ditanya kepada Agung sanksi apa yang akan diberikan jika enam anggotanya itu terbukti melakukan dugaan pemerasan terhadap Lurah Tirta Siak, ia belum bisa menjawab.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
Hal itu dikatakan, Lurah Tirta Siak, Aris Nardi saat gelar konferensi pers kepada awak media. Dirinya menyebutkan pernah diminta uang oleh oknum anggota polisi saat dirinya dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Aris Nardi mengatakan uang yang berjumlah Rp20 juta itu sebagai biaya administrasi atas penangkapan terhadap dirinya. Dan uang tersebut kata Aris Nardi diduga sudah diberikan oleh istrinya ES alias Eva (40) kepada oknum tersebut.
“Uang itu (Rp20 juta) sebagai biaya administrasi katanya. Malam itu uang saya hanya satu juta. Bahasa mereka tidak menghilangkan capek dengan uang segitu,” kata istri Lurah Tirta Siak.