Seorang Remaja di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) melahirkan sendiri di kamar mandi.
Namun setelah itu ia membuang bayinya tersebut ke dalam gorong-gorong saluran air.
Remaja tersebut diketahui adalah YT yang masih berusia 18 tahun.
Kasus yang membelit YT berawal dari penemuan bayi pada Jumat (3/12/2021) lalu.
Lokasi berada di RT 002 Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (3/12/2021) lalu.
Perempuan itu seperti tidak mengharapkan kelahiran bayinya tersebut.
Pada saat melahirkan, YT hanya sendiri di kamar mandi karena merasa mules.
Tapi hal mengejutkan terjadi, saat hendak BAB, malah lendir semacam air ketuban yang keluar dari kemaluannya.
Yang lebih mengerikannya lagi, YT usai melahirkan anaknya, dia sempat sebentar menggendong dan mencium kening bayinya.
Kemudian memasukan bayinya ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Tak hanya itu, YT juga memasukkannya ke dalam kardus berisi sampah makanan yang ada di rumahnya. Sehingga bayi tersebut bercampur dengan tumpukan sampah makanan.
Jumat, (3/12/2021), menjadi hari yang memilukan bagi jabang bayi tersebut.
Di mana, saat itulah ibu kandungnya membuangnya setelah sesaat keluar dari rahimnya.
Usai membuang bayi tersebut, keesokan harinya, YT bersama orangtuanya pergi ke kampung halaman ayahnya di Desa Grogol RT.01 Dusun Pelinjihan, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi dan pada hari ini, Minggu (12/12/2021) YT berhasil dipulangkan ke Kaltim dan dibawa ke Mapolsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
“Saya menyesal,” ucap perempuan berinisial YT tersebut.
YT mengaku sedih saat melahirkan bayi tersebut dan ia juga mengaku bahwa pasangannya tersebut tidak tahu apa-apa perihal kondisi dan kejadian itu.
“Saya gak ada cerita,” katanya melansir dari Tribunkaltim.
YT juga menambahkan, bahwa saat bayi tersebut lahir kkondisinya tidak bersuara, hanya tangannya saja yang bergerak.
“Tangannya aja yang gerak,” ucapnya singkat.
Akibat perbuatannya, YT dikenakan pasal 431 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.