Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan pria tunawicara Yosi Maesa Almasino (31). Pria malang itu tewas di tangan kekasihnya Adji Subhi (20) dengan ditusuk 11 kali.
Ternyata Adhi Subhi seorang residivis. Selain hubungan intim dengan korban, pelaku juga pernah berhubungan intim dengan waria.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selain melakukan pembunuhan berencana pelaku juga pernah melakukan sejumlah kejahatan lainnya.
“Tersangka residivis, pertama adalah pencurian besi di Palembang, dan tersangka pernah curi motor di Bandung,” kata Tubagus dilansir dari mediastock06, Senin (13/12).
Pelaku juga pernah berhubungan dengan seorang waria pada 26 Nopember 2021 di Kosan daerah Sunter Jakarta Utara. Setelah melakukan hubungan intim dengan waria tersangka membawa kabur HP dan jam tangan.
“(Dia juga melakukan) perkara sejenis, dan terakhir pembunuhan (berencana saat ini),” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, awal mula korban dan pelaku bertemu pada 30 November 2021 lewat aplikasi pertemanan.
“Setelah komunikasi melalui aplikasi tersebut, mereka membuat janji. Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban untuk melakukan hubungan intim walaupun sesama jenis,” kata Zulpan.
Kemudian, pada 8 Desember 2021, tersangka yang berada di rumah korban mendengar pembicaraan korban dengan orangtuanya.
“Tersangka lagi di rumahnya pada saat itu, mendengar pembicaraan korban dengan orangtuanya, kalau besok Kamis (09/12/2021) rumah korban sepi karena orangtuanya akan dirawat di RS. Disitulah niat pelaku muncul,” tambahnya.
Mendengar percakapan tersebut, pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban dan ditaruh di bawah lemari kamar korban. Kemudian, esok harinya pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri, serta menginap di rumah korban.
Dini hari setelah melakukan hubungan intim, pelaku menghabisi korban yang sedang tertidur dan tidak berpakaian.
“Pelaku menghabisi korban setelah melakukan hubungan intim, korban sedang tertidur tanpa busana. Ditusuk 11 kali di bagian perut dan leher,” bebernya.
Setelah berhasil membunuh, pelaku membersihkan pakaiannya dan merampas harta benda milik korban yaitu sepeda motor dan handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan 365 KUHP serta ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.