Diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu seorang pria berinisial So (47) warga jalan Toba kelurahan Bagan Barat kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir, berhasil diringkus Tim opsnal Sat Res narkoba polres Rokan Hilir, Rabu (8/12/2021) dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut”ujar Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi penangkapan berbekal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan hal tersebut sangat meresahkan warga sekitar.
Menindaklnjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko, SH, MH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan pengintaian terhadap di duga Pelaku Tindak Pidana Narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi pasti tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah. Kemudian tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan di dapati pelaku sedang berada di dalam kamar, kemudian tim melakukan penggeledahan dan hasilnya di temukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil narkotika di duga jenis sabu, puluhan lembar plastik klip bening ukuran kecil dan alat hisap (bong),”terangnya.
Saat introgasi petugas, pelaku mengakui barang haram itu miliknya, yang ia dapatkan dari seseorang yang di kenal yang bernama UO.
“Berdasarkan informasi kita lakukan pengembangan terhadap UO namun tidak diketahui dimana keberadaan UO. Terhadap SO dibawa ke kantor Sat Res Narkoba guna pengusut lebih lanjut,”tutupnya.