News24xx.com – Empat pelajar SMP viral usai videonya melakukan pelecehan seksual tersebar di media sosial. Diketahui, dalam video itu terdiri atas empat siswa laki-laki dan seorang siswi perempuan tengah melakukan aksi asusila.
Saat ini kelima pelajar SMP tersebut telah menjalani pemeriksaan polisi. Penyidik Polres Buleleng Polda Metro Bali masih mendalami video asusila para pelajar SMP ini.
Dikutip dari berbagai sumber, Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bahwa tindak asusila tersebut terjadi di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada Selasa ( 7/11/2021) lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, langsung dimintakan visum et revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui,” jelas Andrian di Mapolres Buleleng, Bali, pada Selasa (14/12/2021).
Adrian menambahkan, selanjutnya korban akan melakukan tes psikologis, untuk mengetahui kejiwaan korban sebelum dan sesudah kejadian.
Baik pelaku dan korban, semuanya masih berusia di bawah 18 tahun. Sehingga, belum ditetapkan status anak-anak tersebut.
Menurut Adrian, terlihat di dalam video tersebut salah seorang anak dalam video itu mendapatkan informasi, bahwa korban bisa dibayar sebesar 50 ribu.
Kemudian keempat anak laki-laki tersebut sepakat untuk membayar kepada korban jumlah yang sudah disepakati.
Akibat perbuatannya dalam peristiwa tersebut, disangkakan pelaku terkena Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling banyak 15 tahun, dengan denda paling banyak sebesar 5 miliar.