Memasuki babak akhir, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, akan menghadapi sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga Quayside Container Crane (QCC), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/12).
“Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini adalah pembacaan putusan,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dalam vonis nanti KPK, kata Ali, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, karena pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudab sesuai hasil fakta- fakta persidangan.
“Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya.
Kami optimis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa,” tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11)
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU KPK tidak meminta agar RJ Lino dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.
“Membebankan uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sejumlah 1.997.740,23 dolar AS,” ucap jaksa Wawan menambahkan.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan RJ Lino.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pelindo II, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tutur jaksa Wawan. Dikutip Antara.
Sedangkan hal yang meringankan adalah RJ Lino dinilai bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
(sumber-Merdeka.com)