Narkotika seberat 8,4 Kilogram diduga akan diedarkan di Semarang pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Polrestabes Semarang menggagalkan pengiriman 8,4 kg sabu-sabu dari Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seorang kurir berinisial HH (42), diringkus di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Warga Kotawaringin Timur, Kalteng, karena diduga mengirimkan 8,4 Kg sabu-sabu itu.
“Jaringan pelaku ini itu lintas pulau, kita masih kita kembangkan lebih lanjut. Analisis sementara akan diedarkan di wilayah kita,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (13/12).
Dia menyebut pengiriman sabu-sabu itu terungkap saat anggota Polrestabes Semarang menerima aduan dari sopir truk di Pelabuhan Tanjung Emas pada 6 Desember 2021. Sopir itu menemukan kardus mencurigakan di dalam boks truk yang hendak dibawa keluar pelabuhan.
“Karena sopir truk takut, lapor ke anggota kita. Kemudian kita saksikan driver truk membuka kardus disaksikan anggota kita. Ada delapan kotak yang tidak tahu isinya. Setelah kita bongkar, kita lab-kan, barang itu metamfetamin, jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengikuti kembali kapal ke Kalteng. Mereka akhirnya mendapati tersangka HH berada di Demak.
“Pelaku bersembunyi di Demak dan kita amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengirimkan sabu-sabu dari Kalteng ke Semarang dengan menumpang kapal. Setelah sandar di Tanjung Emas, pelaku menitipkan barang kepada truk tidak dikenal.
“Ada barang mencurigakan di dalam truk, pengemudi truk lapor ke anggota untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Dari pemeriksaan bukti rekaman CCTV, terlihat bahwa tersangka memindahkan satu kardus dari mobil pikap yang masih berada di atas kapal dengan cara melempar ke mobil truk.
“Mereka lempar dari atas, disinyalir tidak tahu truknya siapa. Tersangka akan mengikuti truk. Ini modus baru,” tutupnya.
Atas perbuatannya ini, HH dijerat dengan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
(sumber-Merdeka.com)