News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kurir Bawa Sabu 8,4 Kg Diringkus di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Almi Fitri by Almi Fitri
14 December 2021
in Crime, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Narkotika seberat 8,4 Kilogram diduga akan diedarkan di Semarang pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Polrestabes Semarang menggagalkan pengiriman 8,4 kg sabu-sabu dari Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seorang kurir berinisial HH (42), diringkus di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Warga Kotawaringin Timur, Kalteng, karena diduga mengirimkan 8,4 Kg sabu-sabu itu.

“Jaringan pelaku ini itu lintas pulau, kita masih kita kembangkan lebih lanjut. Analisis sementara akan diedarkan di wilayah kita,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (13/12).

Dia menyebut pengiriman sabu-sabu itu terungkap saat anggota Polrestabes Semarang menerima aduan dari sopir truk di Pelabuhan Tanjung Emas pada 6 Desember 2021. Sopir itu menemukan kardus mencurigakan di dalam boks truk yang hendak dibawa keluar pelabuhan.

“Karena sopir truk takut, lapor ke anggota kita. Kemudian kita saksikan driver truk membuka kardus disaksikan anggota kita. Ada delapan kotak yang tidak tahu isinya. Setelah kita bongkar, kita lab-kan, barang itu metamfetamin, jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengikuti kembali kapal ke Kalteng. Mereka akhirnya mendapati tersangka HH berada di Demak.

“Pelaku bersembunyi di Demak dan kita amankan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengirimkan sabu-sabu dari Kalteng ke Semarang dengan menumpang kapal. Setelah sandar di Tanjung Emas, pelaku menitipkan barang kepada truk tidak dikenal.

“Ada barang mencurigakan di dalam truk, pengemudi truk lapor ke anggota untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Dari pemeriksaan bukti rekaman CCTV, terlihat bahwa tersangka memindahkan satu kardus dari mobil pikap yang masih berada di atas kapal dengan cara melempar ke mobil truk.

“Mereka lempar dari atas, disinyalir tidak tahu truknya siapa. Tersangka akan mengikuti truk. Ini modus baru,” tutupnya.

Atas perbuatannya ini, HH dijerat dengan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Sasar Pemotor Perempuan, Kawana Jambret Ditangkap di Bandung

Next Post

Minta Jatah Proyek, Lima Preman Aniaya Korban di Sebuah Cafe di Depok

Next Post

Minta Jatah Proyek, Lima Preman Aniaya Korban di Sebuah Cafe di Depok

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?