Personel Polsek Kresek, Polresta Tangerang memberikan teguran lisan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) kepada warga yang melaksanakan hajatan pernikahan di Kampung Bengkanang Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler.
Penegakan disiplin Prokes di wilayah Kabupaten Tangerang masih terus digalakan oleh jajaran Forkopimda Tangerang demi mencegah penyebaran virus covid 19.
Polsek Kresek Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di wilayah desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler bahwa ada warga yang mengadakan acara hajatan atau pesta namun lalai dengan Prokes.
Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa varian virus corona Omicron berisiko menimbulkan lonjakan penularan di seluruh dunia.
Varian tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi serius di beberapa wilayah.
Pemerintah Indonesia telah melarang orang asing dengan riwayat perjalanan dari negara-negara Afrika bagian selatan dan Hongkong masuk ke wilayah Indonesia demi mencegah penyebaran varian baru ini.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia masih terus menggencarkan masyarakat agar tetap menjaga prokes.