Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan Direktur Utama PT Kundur Citra Mandiri, Nurhadi dari dakwaan penipuan sebesar Rp 516 juta.
Vonis bebas (Onslag) terhadap terdakwa Nurhadi disampaikan Indriani, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Selasa (14/12/2021).
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Indriani.
Menurut majelis hakim, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Nurhadi dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Akan tetapi, kata dia, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Selain membebaskan terdakwa Nurhadi, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula. “Memerintahkan JPU memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula,” tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Sebab, pada persidangan sebelumnya jaksa Herlambang menuntut terdakwa Nurhadi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Herlambang meyakini, perbuatan terdakwa Nurhadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa Zulna Yosepha yang menggantikan Herlambang dalam persidangan masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lain (Kasasi). “Atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir yang mulia,” kata ucap Zulna.
Diketahui, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Direktur Utama PT Kundur Citra Mandiri, Nurhadi berawal saat perusahaan yang dipimpinnya menerima pesanan pasir dari PT Homiex.
Menindaklanjuti pesanan itu, kedua bela pihak pun bersepakat dengan harga Rp 638.435.000. Dari hasil kesepakatan, terdakwa kemudian melakukan pemesanan pasir kepada saksi Abuhurairah selaku Direktur PT Growa Indonesia dengan Purchase Order (PO) No.001/PO/KCM/KIHC/VII/2020 pasir tongkang sejumlah 5500 ton dengan harga Rp 140.000 per ton, sehingga total yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada Growa Indonesia sejumlah Rp 770.000.000.
Dari total harga yang dibayarkan, terdakwa baru menyerahkan uang muka sejumlah Rp 100 juta kepada PT Growa Indonesia. Namun, pada waktu penimbangan, ternyata pasir yang dipesan terdakwa berkurang sehingga pembayaran dipotong menjadi Rp 516.420.000 dari total pembayaran yang telah disepakati.
Setelah menerima pasir tersebut, terdakwa menyerahkan 1 lembar Cek Bank Mandiri dengan nomor IB 918131 senilai Rp 516.420.000 kepada saksi Sutikno Haliman selaku karyawan PT Growa Indonesia sebagai pelunasan pembayaran pembelian pasir tersebut.
Ketika menerima cek itu, pihak PT Growa Indonesia lalu mendatangi Bank Mandiri untuk melakukan pencairan. Namun, cek tersebut tidak bisa dicairkan atau ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. Padahal, PT Homiex telah melunasi semua pembayaran sebesar Rp 638.435.000.
Selanjutnya, pihak PT Growa Indonesia mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa akan tetapi tidak ada tanggapan, lantaran semua uang pelunasan dari PT Homiex telah habis dipergunakan untuk keperluan perusahaannya.
Merasa tidak memiliki itikad baik, pihak PT Growa Indonesia kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian. Dalam perkara ini, pihak PT Growa Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 516.420.000. (sumber-Batamtoday.com)