News24xx.com – Seorang pria berinisial IR melaporkan salah satu bank asing ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengalihan hak tagih atau cessie yang merugikan dirinya diduga hingga mencapai Rp10 Milliar.
Laporan Polisi tertuang dengan nomor LP/B/5849/XI/2021/Polda Metro Jaya tanggal 22 November 2021.
“Kerugian kami ada Rp10 miliar karena harga properti kita sangat mahal, Rp15 miliar, dan peminjaman kita cuma Rp5 miliar. Tapi ternyata sudah di-cessie,” kata Tjutjut, Kuasa Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Dalam kasus ini Tjutjut mengatakan kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Kami sudah ada pemanggilan dan kita sudah diperiksa kami selaku pelapor dan korban. Nanti tinggal proses pemanggilan kepada terlapor,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari perselisihan rumah yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut Tjutjut, kliennya hendak melakukan pelunasan. Namun, ia menyebut bank asing yang menjadi terlapor telah mengalihkan hak tagih.
“Kami sudah mau melakukan pelunasan kepada bank asing tersebut. Ternyata sama bank asing ini telah dialihkan piutangnya, cessie, kepada salah satu mafia cessie ini,” ungkap Tjutjut.
Ia berharap kepolisian mengusut kasus ini dengan segera memanggil terlapor untuk diperiksa.
“Kami lihat banyak masyarakat takut untuk melaporkan ini. Padahal kepolisian, Polda Metro Jaya, welcome,” pungkasnya.