News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji

Rizka by Rizka
15 December 2021
in Crime, News
0
Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Masih Terima Gaji
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Meski Begitu, Edy masih menerima gaji sebagai PNS.

Namun, pemerintah Provinsi Sulsel telah menyurat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta salinan putusan.

“Beberapa hari lalu sudah kirim surat ke pengadilan yang ditandatangani oleh sekda untuk meminta salinan putusan yang sudah inkrah,” kata Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi dilansir dari rakyatku.com, Rabu (15/12).

Jika salinan putusan dari pengadilan diterima, selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri. Hal ini mengingat saat ini, gubernur masih berstatus sebagai pelaksana tugas. Belum definitif.

“Atas dasar itu kami akan izin ke Mendagri. Kenapa izin? Karena gubernur masih plt. Seandainya tidak plt, kalau sudah ada salinan putusan sudah bisa langsung hentikan,” tambahnya.

Sebelumnya, hingga bulan Desember 2021, Edy Rahmat masih menerima gaji 50 persen dari negara. Namun pasca vonis, jika pemerintah provinsi telah menerima salinan putusan dan dilaporkan ke Kemendagri maka secara otomatis semua gaji dan tunjangan dari negara akan dihentikan.

“Gaji Desember 50 persen tapi Januari nanti berhenti tunjangan, gaji, hak pensiun karena diberhentikan tidak dengan hormat. Kalo dibayar harus kembalikan lagi,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/11) menjatuhkan vonis terhadap Edy Rahmat.

“Menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan alternatif menjatuhkan pidana terdakwa dengan tindak pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar hakim saat itu.

Tags: Divonis 4 TahunMantan Sekretaris PUPR SulsesMasih Terima Gaji
Previous Post

Asik Mandi di Sungai, Seorang Bocah di Inhil Tewas Diterkam Buaya

Next Post

Pukul Pengendara dan Rusak Kendaraan, Empat Pengantar Jenazah Ditangkap Polisi

Next Post
Pukul Pengendara dan Rusak Kendaraan, Empat Pengantar Jenazah Ditangkap Polisi

Pukul Pengendara dan Rusak Kendaraan, Empat Pengantar Jenazah Ditangkap Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?