Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Meski Begitu, Edy masih menerima gaji sebagai PNS.
Namun, pemerintah Provinsi Sulsel telah menyurat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta salinan putusan.
“Beberapa hari lalu sudah kirim surat ke pengadilan yang ditandatangani oleh sekda untuk meminta salinan putusan yang sudah inkrah,” kata Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi dilansir dari rakyatku.com, Rabu (15/12).
Jika salinan putusan dari pengadilan diterima, selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri. Hal ini mengingat saat ini, gubernur masih berstatus sebagai pelaksana tugas. Belum definitif.
“Atas dasar itu kami akan izin ke Mendagri. Kenapa izin? Karena gubernur masih plt. Seandainya tidak plt, kalau sudah ada salinan putusan sudah bisa langsung hentikan,” tambahnya.
Sebelumnya, hingga bulan Desember 2021, Edy Rahmat masih menerima gaji 50 persen dari negara. Namun pasca vonis, jika pemerintah provinsi telah menerima salinan putusan dan dilaporkan ke Kemendagri maka secara otomatis semua gaji dan tunjangan dari negara akan dihentikan.
“Gaji Desember 50 persen tapi Januari nanti berhenti tunjangan, gaji, hak pensiun karena diberhentikan tidak dengan hormat. Kalo dibayar harus kembalikan lagi,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/11) menjatuhkan vonis terhadap Edy Rahmat.
“Menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan alternatif menjatuhkan pidana terdakwa dengan tindak pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar hakim saat itu.