Polda Riau berhasil menyita uang tunai Rp1 miliar dari hasil penjualan narkotika jenis sabu mencapai 30 kg. Uang ini diperoleh dari pelaku bernama Said.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat Polres Dumai mengamankan pelaku Said yang menerima narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg.
Namun pelaku Said sudah berhasil menjual sebanyak 22 kg sabu di Jambi. Petugas hanya berhasil mengamankan sisa sabu seberat 8 kg dari pelaku.
“Kita menyita 8 kg sabu. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa barang masuk yang diterima Said sebanyak 30 kg telah dijual 22 kg, yang dipedagangkan di wilayah Jambi,”kata Agung, melansir dari Cakaplah. Rabu (15/12/20021).
Setelah dilakukan penelusuran kata Agung, uang hasil penjualan diterima oleh pelaku Said, kemudian ia ingin menyetorkan ke pelaku Debus (DPO) melalui pelaku Khairul.
Pelaku Khairul ini merupakan kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan narkoba tersebut. Debus sendiri merupakan bandar narkoba antarnegara.
“Pelaku Khairul kemudian berhasil kita amankan, setelah dilakukan penggeledehan di rumah pelaku Khairul, ditemukan uang sebanyak Rp1 miliar 76 juta,”ujarnya.
Uang tersebut untuk keperluan Debus untuk membayar Lawyer, dikarenakan kedua adik Debus yang merupakan pengedar narkoba sudah ditangkap sebelumnya oleh Polda Riau.
“Transaksi yang dilakukan oleh para bandar, pengendali, serta pengedar, terpetakan jelas dalam kasus ini. Kita akan lakukan penegakan hukum transaksi keuangan hasil narkoba ini lebih serius,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.