Rumah Tahfidz di Jalur Lintas Timur, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri. Menjadi objek bidikan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Bangunan 2 lantai yang berdiri megah di atas lahan seluas 3 Hektare (Ha) itu menelan dana APBD sebesar Rp 6,6 miliar. Dimulai dari tahun 2017 dengan kucuran Rp 2 miliar. Lalu tahap lanjutan kedua pada 2018 dengan alokasi Rp 2,4 miliar dan pembangunan tahap ketiga pada 2019 dengan anggaran Rp 2,2 miliar.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, pembangunan rumah tempat pembinaan pusat hafal Al-Qur’an itu diduga ada penyelewengan anggaran alias korupsi.
“Laporan awal yang baru kami terima bahwa bangunan Rumah Tahfidz Alquran itu tidak sesuai spesifikasinya (speknya). Jadi sasaran utama dalam penyelidikannya itu dulu,” ujar I Wayan, kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya menugaskan Kasi Intel Kejari Bintan untuk melakukan pengecekkan langsung ke Rumah Tahfidz.
Di sana didapati bagian atapnya banyak yang bolong, plafonnya jebol, dan cat dindingnya sudah rusak. Sehingga jika hujan lebat air masuk ke dalam bangunan.
“Baru setahun ditinggalin banyak bagian bangunan yang rusak. Disini kita curigai juga kalau speknya tidak sesuai,” jelasnya.
Minggu ini, pihaknya telah menerbitkan sprin untuk melakukan penyelidikan. Kemudian juga menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kepri untuk mengetahui spesifikasi kontruksi bangunannya.
“Minggu ini juga dilakukan penyelidikan terhadap proyek Rumah Tahfidz yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan itu,” pungkas Kajari.
(Sumber-Batamnews.com)