Diduga sering setubuhi anak tirinya sewaktu di kelas 1 Sekolah Dasar dan sampai Sekolah Menengah Pertama, seorang ayah tiri dilaporkan ke Polres Rohil.
Pria berinisial R ( 63 Tahun ), alamat Jl. Nelayan Darat Kota Madya Dumai ini dipolisikan oleh perempuan berinisial E. (44 tahun ) Kecamatan Tanah Putih, adalah ibu kandung korban yang juga isteri R.
E melaporkan R ke Ps.Kanit III SPKT Polres Rokan karena tidak terima atas ulah R yang pernah menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan, yang dilaporkan oleh ibu korban kepada Ps.Kanit III SPKT Polres Rohil, tersebut.
“Kronologis kejadian terjadi pada tahun 2006 pada saat Korban saudari NM duduk di kelas 1 SD (Sekolah Dasar) hingga duduk di kelas 1 SMP (Sekolah Menengah Pertama) Korban Mengaku telah disetubuhi oleh pelaku (ayah tiri korban),”katanya.
Dan kejadian tersebut sudah pernah diceritakan korban kepada adik kandung korban dan akan tetapi mereka tidak berani cerita kepada ibu kandung Korban atas perbuatan bejat pelaku. Namun korban akhirnya melaporkan kepada ibu korban. Sehingga kasus ini dilaporkan pada Polres Rokan Hilir,” jelas Juliandi.
Barang bukti yang diamakan, 1 Helai Singlet warna Putih, 1 Helai Celana Pendek warna Hitam dan 1 Helai Celana Dalam warna Ungu.