Pendakwah Yusuf Mansur digugat Rp785 juta oleh 12 orang terkait perkara wanprestasi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/12), 12 orang yang menggugat Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Melansir dari Cnnindonesia, mereka tak hanya menggugat Yusuf, tapi juga PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Sementara, kuasa hukum penggugat dalam kasus ini bernama Ichwan Tony.
Dalam petitumnya, ada delapan poin gugatan kepada Yusuf, Inext Arsindo, dan Jody. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Ketiga, menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
Keempat, menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami penggugat, yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp111,36 juta, sehingga total Rp285,36 juta).
Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta setiap hari bila tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Ketujuh, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi. Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.