Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan empat tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang diamankan di Sumatra Selatan bertugas untuk mengamankan buron teroris lain yang tengah dikejar oleh aparat.
“Sebagian membantu dan menyembunyikan pelarian para DPO (daftar pencarian orang) JI. Ada juga yang aktif di fundraising, galang dana untuk pelarian tersebut,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).
Aswin menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pasca penyidik mendapat cukup bukti terkait keterlibatan para tersangka dalam pelarian buronan JI.
Ia menyebutkan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan usai amir atau pimpinan tertinggi JI, Para Wijayanto ditangkap pada 2019 lalu di Bekasi. Selain itu, Densus juga melakukan penangkapan besar-besaran kepada jaringan JI di wilayah Lampung pada November 2020.
“Ada beberapa Kelompok JI melarikan diri diantaranya ke Sumsel yaitu DPO atas nama Suwarno alias Hafidz alias Dodi alias Agung alias Mario (telah tertangkap) selama pelarian nya DPO Suwarno alias Mario ditampung / fasilitasi oleh para Jaringan JI Wilayah Sumsel,” katanya melansir dari Cnnindonesia.
Aswin menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Densus dalam rangka pengembangan jaringan JI di bidang Adira dan Tholiyah atau mereka yang mengamankan buronan.
Selain menangkap empat orang tersangka di Sumsel, Aswin mengatakan bahwa Densus turun mengamankan satu terduga teroris di Lampung bernama Para Denis pada hari yang sama.
Ia merupakan Ketua Divisi Fundraising Yayasan Bina Qolbu Palembang yang juga merupakan peserta didik Adira kelompok tersebut.
“Pada 14 November 2020, PARA DENIS (Kap) bersama Ahmad Febrianda alias Burhan mengantar (menyembunyikan) DPO Ahmad Supriadi (Lampung) dengan mobil Isuzu Panther hitam ke rumah orang tua Ahmad Febrianda alias Burhan di Simpang Tungkal, Dusun Belido 2, Kab. Musi Banyuasin,” jelasnya.
Adapun lima tersangka yang diamankan oleh Densus ialah, Ali Imron Rosyadi, Adriansyah alias Pak De alias Pak Cik, Endra Kurniawan alias Indra, Firman Abdullah Sutamie alias Ruslan, Para Denis.
Nantinya, para tersangka akan dipindahkan ke Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Khusus Densus 88.