Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya telah mengusut kasus dugaan suap Rachel Vennya senilai Rp40 juta terhadap protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina. Bahkan, hasil pengusutan telah tertera pada bekas penyidikan.
Berkas kasus pungli Rp 40 juta itu telah diserahkan polisi ke kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besara Endra Zulpan mengatakan polisi menyerahkan dua berkas dalam kasus tersebut.
“Sudah (diusut). Ada dua berkas. Cuma, orang taunya Rachel Vennya saja,” ujar Zulpan dilansir dari TEMPO.co Kamis (16/12).
Zulpan menjelaskan, berkas pertama yang diserahkan polisi ke jaksa berisi kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Tersangka yang termaktub dalam berkas itu adalah Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia.
Sementara berkas kedua berkaitan dengan dugaan salah seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina Pratiwi, sebelumnya disebut sebagai OP, yang membantu Rachel kabur dari karantina.
Dalam perkara itu, Ovelina yang juga menjadi tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 40 juta dari Rachel. “Berkasnya terpisah,” ucap Zulpan.
Namun, Zulpan tak menjelaskan secara detail seperti apa pengusutan yang sudah dilakukan polisi terkait dugaan tindak pungutan liar itu. Termasuk, bagaimana kronologi dan ke mana saja uang Rp 40 juta yang diduga diberikan Rachel mengalir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara terkait dengan kasus selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina pascaberkunjung ke luar negeri.
Menurut Mahfud, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang untuk tak ikut karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli.
“Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud Md usai menjadi pembicara di Rakornas Satgas Saber Pungli, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021.
Dari yang informasi yang ia dapat, Rachel Vennya dikabarkan membayar Rp 40 juta pada seseorang pegawai yang berasal dari swasta. Duit itu kemudian disetor ke seorang aparatur sipil negara (ASN) di suatu institusi. “Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu,” kata Mahfud.